Konstanta Kecepatan Cahaya Dalam Al Qur’an


Cahaya adalah bagian dari gelombang elektromagnetik sekaligus sebagai materi tercepat di jagat raya ini, dengan kecepatan gerak sebesar 299279.5 km/det yang dalam perhitungan dibulatkan menjadi 300000 km/det. Nilai kecepatan yang diberi simbol c ini telah diukur-dihitung dan ditentukan serta menjadi konsensus Internasional, oleh berbagai institusi berikut:

- US National Bureau of Standards, c = 299792.4574 + 0.0011 km/det.
- The British National Physical Laboratory, c = 299792.4590 + 0.0008 km/det.
- Konferensi ke-17 tentang Penetapan Ukuran dan Berat Standar, dimana “Satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang vacum selama jangka waktu 1/299792458 detik”.

Selain beberapa institusi di atas, seorang Fisikawan Muslim dari Mesir yang bernama DR. Mansour Hassab El-Naby menemukan sebuah cara istimewa untuk mengukur kecepatan cahaya ini. Menurut Dr. El-Naby, nilai c tersebut bisa ditentukan/dihitung dengan tepat berdasar informasi dari dokumen yang sangat tua.

Perhitungan ini adalah menggunakan informasi dari kitab suci
yang diturunkan 14 abad silam, Al-Quran, kitab suci umat Islam. Dalam Al-Quran dinyatakan:
Dialah (Allah) yang menciptakan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkanya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (Qs. Yunus:5)
Dialah (Allah) yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing beredar dalam garis edarnya (Qs.Al Anbiya’:33).
Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu.” (Qs. As Sajadah : 5)

Berdasar ayat-ayat tersebut diatas, terutama ayat yang terakhir (Qs. As Sajadah :5) dapat disimpulkan bahwa jarak yang dicapai Sang Urusan selama satu hari sama dengan jarak yang ditempuh bulan selama 1000 tahun, dan karena satu tahun adalah 12 bulan, maka waktu tersebut menjadi 12000 bulan. Secara matematis dapat dituliskan sebagai:

c . t = 12000 . L

dimana :
c = kecepatan Sang Urusan
t = waktu selama satu hari
L = panjang rute edar bulan selama satu bulan

Panjang rute edar bulan selama satu bulan adalah panjang kurva yang dibentuk oleh bulan selama melakukan revolusi pada sistem periode bulan sideris. Periode bulan sebenarnya ada dua jenis, sideris dan sinodis. Berbagai sistem kalender telah diuji, namun sistem kalender bulan sideris menghasilkan nilai c yang persis sama dengan nilai c yang sudah diketahui melalui pengukuran Dua macam sistem kalender bulan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sistem sinodis
, yang didasarkan atas penampakan semu gerak bulan dan matahari dari bumi, dimana:
1 hari = 24 jam
1 bulan = 29.53059 hari

2. Sistem sideris
, yang didasarkan atas pergerakan relatif bulan dan matahari terhadap bintang dan alam semesta, dimana:
1 hari = 23 jam 56 menit 4.0906 detik = 86164.0906 detik
1 bulan = 27.321661 hari

Ada perbedaan antara periode bulan sideris dan sinodis. Pada periode sinodis, satu bulan penuh adalah 29.5 hari dimana posisi bulan kembali ke posisi semula tepat pada garis lurus antara matahari dan bumi, dan rutenya berupa lingkaran. Sementara pada periode bulan sideris satu bulan penuh ditempuh selama 27.3 hari dan rutenya bukan berupa lingkaran, melainkan berbentuk kurva yang panjangnya L. Nilai L ini secara matematis dapat dituliskan sebagai:

L = v . T

Dimana:
v = kecepatan gerak bulan
T = periode revolusi bulan
= 27.321661 hari

Sudut yang dibentuk oleh revolusi bulan selama satu bulan sideris, adalah:
a = 27.321661 hari / 365.25636 hari x 360º
a = 26.92848º

­
Sebuah catatan yang perlu diketahui adalah tentang kecepatan bulan (v). Ada dua tipe kecepatan bulan, yaitu:

1. Kecepatan relatif terhadap bumi
yang bisa dihitung dengan rumus berikut:
­­
ve = 2 . p . R / T

dimana
R = jari-jari revolusi bulan = 384264 km
T = periode revolusi bulan = 655.71986 jam

Jadi
ve = 2 x 3.14162 x 384264 km / 655.71986 jam
= 3682.07 km/jam

2. Kecepatan relatif terhadap bintang atau alam semesta
. Kecepatan ini yang akan diperlukan untuk menentukan perhitungan kecepatan cahaya (sang urusan). Menurut Albert Einstein, kecepatan jenis kedua ini dapat dihitung dengan mengalikan kecepatan jenis pertama dengan Cos a, sehingga secara matematis:

v = ve x Cos a


Dimana:
a = sudut yang dibentuk oleh revolusi bumi selama satu bulan sideris,
= 26.92848º

Selanjutnya dengan mengingat beberapa parameter yang sudah diketahui berikut ini:

L = v . T

v = ve . Cos a,
ve = 3682.07 km/jam,
a = 26.92848º,
T = 655.71986 jam, dan
t = 86164.0906 det,

maka nilai kecepatan sang urusan akan menjadi:

c.t = 12000 . L
c.t = 12000 . v.T
c.t = 12000 .(ve.Cos a).T
c = 12000.ve.Cos a.T/t
c = 12000 x 3682.07 km/jam x 0.89157 x 655.71986 jam/86164.0906 det
c = 299792.5 km/det

Jadi:
c = 299792.5 km/det


Kita bandingkan c (kecepatan sang urusan) hasil perhitungan ini dengan nilai c (kecepatan cahaya) sebagaimana yang sudah diketahui!

Nilai c hasil perhitungan => c = 299792.5 km/det

Nilai c hasil pengukuran:
1. US National Bureau of Standards, c = 299792.4574 + 0.0011 km/det
2. The British National Physical Laboratory, c = 299792.4590+0.0008 km/det
3. Konferensi ke 17 tentang Ukuran dan Berat Standar “Satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang hampa selama 1/299792458 detik”

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran surat ke 32 (As Sajdah) ayat : 1-5:
” Alif Lam Mim. Turunnya kitab ini tanpa keraguan padanya, dari Rabb semesta. Tetapi mengapa mereka mengatakan:”Ia (Muhammad saw) mengada-adakannya”. Sebenarnya ini adalah kebenaran dari Rabbmu, agar kamu memberi peringatan kepada kaum yang belum datang kepada mereka orang yang memberi peringatan sebelummu; agar mereka mendapat petunjuk Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam periode,kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy. Tidak ada bagi kamu selain daripada -Nya seorang penolongpun dan tidak (pula) seorang pemberi syafa’at. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu”

Kesimpulan:

“Perhitungan ini membuktikan keakuratan dan konsistensi nilai konstanta c hasil pengukuran selama ini dan juga menunjukkan kebenaran Al-Qur’anul karim sebagai wahyu yang patut dipelajari dengan analisis yang tajam karena penulisnya adalah Sang Pencipta Alam Semesta. Wallahu‘alam bish-showwab”

Referensi:

- El-Naby, M.H., 1990, A New Astronomical Quranic Method for The Determination of
The Greatest Speed c [ http://www.islamicity.org/Science/960703A.HTM ]
- Fix, John D. 1995, Astronomy, Journey of the Cosmic Frontier, 1st edition, Mosby-
Year Book, Inc., St Louis, Missouri
- The Holy Quran online, [ http://islam.org/mosque/quran.htm ]
- Zuhdi, M. Presentasi kecepatan cahaya.

sumber : http://www.uniktapifakta.com/2010/07/konstanta-kecepatan-cahaya-dalam-al.html

1 komentar:

Copyright © 2013 My Idea and Blogger Templates - Anime OST.